Senada dengan Winda, besaran dana PKH yang diterima Satimah (43), warga kurang mampu di Pemangku Siring Balak Bawah, Pekon Sukabanjar cukup membingungkan.
“Pertama saya dapet Rp150.000 selama enam kali pada tahun 2020 silam,” ujarnya.
Dia mengaku gembira dana PKH yang diterimanya untuk bulan Januari-Februari-Maret tahun 2021 sebesar Rp1.350.000.
Namun, Satimah menuturkan proses penarikan dana PKH dilakukan oleh pengurus program. “Kami nggak tahu soal saldo dan lainnya,” ujarnya.
Merujuk pada pedoman PKH Kemensos, kriteria dan status jiwa dalam rumah tangga menjadi acuan baku untuk penerimaan jumlah dan besaran dana bantuan dimaksud. Untuk status pelajar SLTA sebesar Rp166.000/bulan, SMP Rp125.000 /bulan dan anak SD sebesar Rp75.000.