Bandar Narkoba di Lampung Utara yang Viral Diloloskan Warga Kembali Tertangkap

Jimi Irawan
Bandar narkoba di Lampung Utara, ALS yang sempat lolos dibantu warga kembali tertangkap. (Foto: Jimi Irawan)

Setelah ditangkap, ALS ditahan di Polres Lampung Utara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara ALS mengakui sesaat peristiwa itu berlangsung dirinya melarikan diri menuju sebuah sungai yang tak jauh dari lokasi. Dia mengaku takut ditangkap  polisi.

ALS mengakui dirinya berjualan sabu, namun belum lama sejak Februari 2022. 

"Saya terpaksa jualan sabu karena untuk membayar cicilan bank,” ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

13 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

14 hari lalu

Kompolnas Temukan Fakta Mengerikan 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan

19 hari lalu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Kalteng, 1 Polisi Gugur 2 Anggota Hilang

19 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal