Setelah ditangkap, ALS ditahan di Polres Lampung Utara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara ALS mengakui sesaat peristiwa itu berlangsung dirinya melarikan diri menuju sebuah sungai yang tak jauh dari lokasi. Dia mengaku takut ditangkap polisi.
ALS mengakui dirinya berjualan sabu, namun belum lama sejak Februari 2022.
"Saya terpaksa jualan sabu karena untuk membayar cicilan bank,” ujarnya.