Balai Karantina Pertanian Lampung Bakar 700 Kg Daging Celeng Ilegal

Antara
Daging celeng dimusnahkan dengan cara dibakar (Antara)

"Sehingga dinyatakan melanggar hukum oleh tim gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung dan KSKP saat melakukan operasi rutin bersama di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh Jumadh mengatakan, masalah penyelundupan daging celeng ini harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi menyebarkan penyakit.

"Dari aspek kesehatan konsumen, daging celeng ilegal sangat berpotensi untuk dicampur dengan daging lain atau menjadi bahan baku pembuatan makanan tertentu," kata dia.

Selain itu juga, kata dia, daging celeng yang berasal dari babi hutan tersebut masih belum jelas status kesehatannya, pelaksanaan pemotongan, pengemasan hingga pengirimannya tidak sesuai standar keamanannya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal