Asyik Isap Tembakau Gorila, 3 Pemuda Pringsewu Ditangkap Polisi

Indra Siregar
Polisi menangkap tiga pemuda di Pringsewu, Lampung, karena menyimpan dan menggunakan tembaka gorila (Indra Siregar/MNC Portal)

Berselang 30 menit kemudian Polisi kembali mengamankan PP alias Opas di rumahnya yang berada di Pekon Ambarawa. Ipda sendiri diduga sebagai pemasok barang haram untuk PAW. 

Dari tangan pemuda ini Polisi kembali mendapatkan barang bukti 1 bungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta 1 buah ponsel.

"Dari nyanyian Opas ini akhirnya pada pukul 02.30 Wib, kami  kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon dirumahnya beserta barang bukti  1 bungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan juga ponsel," katanya.

Kasar Narkoba menjelaskan, jika ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebelum Ditemukan Tewas, Remaja di Pringsewu Sempat Tanya ke Orang Tua tentang Akhiri Hidup

57 tahun lalu

Remaja Baru Lulus Ponpes Ditemukan Tewas di Gubuk Perkebunan Gadingrejo Lampung

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

57 tahun lalu

Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

57 tahun lalu

2 Maling Motor Ditangkap Warga di Pringsewu, Sempat Letuskan Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal