Artis Dangdut Jadi Tersangka Bisnis Kecantikan Ilegal di Metro, Dijerat UU Kesehatan

Ira Widyanti
Artis dangdut Bintang Pantura 5 berinisial MK yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro, Lampung. (Foto: Ist)

METRO, iNews.id - Artis dangdut Bintang Pantura 5 berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bisnis klinik kecantikan ilegal dan dijerat UU Kesehatan. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Metro jajaran Polda Lampung.

Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani mengatakan, bisnis klinik kecantikan ilegal yang dijalani tersangka sudah berlangsung hampir 2 bulan.

"Untuk status MK sudah menjadi tersangka usai gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup," ujar Suliyani, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, MK ditangkap dalam mobil di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung, Jumat (8/9/2023). Saat diamankan, dia sedang menyuntik pasien dalam mobil di depan minimarket di Jalan Ryacudu, Metro Pusat.

Untuk sekali suntik kecantikan, tersangka mematok tarif sebesar Rp800.000. Selama hampir dua bulan beroperasi, dia sudah mendapakan sebanyak 15 pasien.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal