Antisipasi Cantrang, Polisi Cek Perahu Nelayan di Lampung

Indra Siregar
Anggota Polsek Kota Agung menggeledah sejumlah kapal milik nelayan antisipasi cantrang. (Foto: iNews/Indra Siregar)

LAMPUNG, iNews.id – Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mencabut larangan penggunaan cantrang dan masih memberikan waktu kepada nelayan untuk mengalihkan alat tangkap ikan hingga akhir 2017. Namun, di wilayah perairan Teluk Semaka, Tanggamus, Lampung, polisi sudah mulai mengecek dan mengantisipasi penggunaan cantrang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Agung, AKP Syafri Lubis mengatakan, setelah melakukan penyisiran ke setiap bagian kapal di Tanggamus, mereka tidak menemukan ada nelayan menggunakan cantrang. “Kami mengantisipasi beroperasinya cantrang digunakan nelayan di Teluk Semaka. Sejauh ini setelah dicek satu persatu kapal milik nelayan, tidak ditemukan cantrang,” kata Syafri, Rabu (24/1/2018).

Untuk mengantisipasi penggunaan cantrang, Polsek Kota Agung juga telah berkoordinasi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Dinas Perikanan, dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kota Agung, Lampung. “Selama ini tidak pernah ditemukan nelayan cantrang. Kami pastikan wilayah perairan Kota Agung aman dan kondusif,” ujarnya.

Perwakilan TPI dan HNSI Kabupaten Tanggamus, Joni Madasik mengaku nelayan di Teluk Semaka perairan Kota Agung tidak pernah memakai cantrang saat melaut. “Kami bisa menjamin nelayan cantrang tidak ada di sini. Kebanyakan nelayan di sini tertib melaut dan kondusif,” kata Joni.

Seorang nelayan, Dakri mengatakan, sejak lima tahun lalu sudah beralih dari penggunaan cantrang saat menangkap ikan. Dia bersama nelayan lain hanya menggunakan alat tangkap ikan tradisional.

“Saya pernah lihat lima tahun lalu beroperasi cantrang di perairan Kota Agung. Sekarang nelayan mencari ikan menggunakan kapal payang baik di tengah maupun di pinggir laut,” ujar Dakri.

Dia mengakui, menggunakan cantrang memiliki kelebihan dibandingkan menggunakan kapal payang. Jika menggunakan alat tangkap cantrang, hasil tangkapan nelayan memang berlimpah. “Kalau cantrang kami bisa ambil anak ikan di dasar laut. Kalau pakai payang tidak bisa,” katanya.

Pro dan kontra terkait penggunaan cantrang hingga kini masih terjadi. Para nelayan tradisional mengaku telah menggunakan cantrang untuk menangkap ikan selama puluhan tahun. Karena itu, banyak yang tidak terima larangan penggunaan alat tangkap itu.

Sementara pemerintah memberikan waktu kepada nelayan cantrang untuk mengganti alat tangkapnya. Selama masa peralihan nelayan cantrang diizinkan melaut dengan catatan tidak keluar dari wilayah Pantai Utara Jawa. Sampai saat ini, tercatat 1.200 kapal masih memakai cantrang dan belum beralih ke alat tangkap yang lain.

Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Langgar Zona Tangkap Ikan, 5 Kapal Cantrang di Situbondo Dibekuk

57 tahun lalu

Nelayan di Rembang Keluhkan Kendala Mengurus Surat Izin Usaha Perikanan

57 tahun lalu

Kapal Cantrang Ludes Terbakar di Dermaga Pelabuhan Jongor Tegal

57 tahun lalu

KKP Tertibkan 7 Kapal yang Melanggar Daerah Penangkapan Ikan di Selat Makassar

57 tahun lalu

KKP Tertibkan Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal