Andri Gustami Ajukan Banding usai Divonis Mati, Sebut Putusan Hakim Mandul

Ira Widyanti
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami menyebut putusan hukuman mati oleh hakim mandul. (Foto: MPI)

Andri juga menilai, vonis mati yang dijatuhkan tersebut dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. "Iya (tidak adil)," ucap Andri. 

Diketahui, Andri Gustami  telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menyatakan akan melakukan upaya banding. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

57 tahun lalu

Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas

57 tahun lalu

3 Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi di Palembang yang Mayatnya Dicor Divonis Mati

57 tahun lalu

Nisa Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Mati Hakim PN Medan, Ini Pertimbangan Memberatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal