Andri Gustami Ajukan Banding usai Divonis Mati, Sebut Putusan Hakim Mandul

Ira Widyanti
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami menyebut putusan hukuman mati oleh hakim mandul. (Foto: MPI)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami menyebut vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dirinya sebagai putusan yang mandul. 

Hal tersebut diungkapkan Andri Gustami kepada awak media usai sidang putusan perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore. 

"Saya anggap putusan ini putusan mandul," ujar Andri Gustami kepada awak media sambil berjalan meninggalkan ruang sidang. 

Menurut Andri, putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada dirinya tersebut tidak sesuai lantaran tidak pernah ada barang bukti narkotika yang disita dalam perkaranya tersebut. 

"Tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya. Tidak pernah disita barang bukti (narkotika)," kata Andri. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

57 tahun lalu

Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas

57 tahun lalu

3 Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi di Palembang yang Mayatnya Dicor Divonis Mati

57 tahun lalu

Nisa Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Mati Hakim PN Medan, Ini Pertimbangan Memberatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal