Alpin Andrian Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Andres Afandi
Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: MNC Portal/Andres Afandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Alpin Andrian terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/4/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam. Menghukum terdakwa selama empat tahun penjara,” kata majelis hakim.

Kuasa hukum Alpin Andrian, Ardiansyah mengaku puas dengan putusan hakim. Dia menilai hakim telah objektif menyatakan tidak ada niat membunuh dan sudah sesuai fakta persidangan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Cerita Regina Catar Akpol asal Lampung, 2 Kali Gagal Kini Ranking 1 Ikut Seleksi Pusat

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Video Tawuran Mahasiswa di Lampung, 4 Orang Dilarikan ke Klinik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal