Akal-akalan Mahasiswa Lapor Polisi Ngaku Korban Begal di Lampung padahal Kalah Judi Online

Ruslan AS
SY (21) mahasiswa Lampung ditangkap polisi buat laporan palsu. (Foto: iNews.id/Ruslan AS)

 
Saat ini polisi masih mencari barang-barang milik pelaku. Pengakuannya barang-barang tersebut dijual melalui media sosial.  

Pelaku terancam Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal