Akal-akalan Mahasiswa Lapor Polisi Ngaku Korban Begal di Lampung padahal Kalah Judi Online

Ruslan AS
SY (21) mahasiswa Lampung ditangkap polisi buat laporan palsu. (Foto: iNews.id/Ruslan AS)

 
Saat ini polisi masih mencari barang-barang milik pelaku. Pengakuannya barang-barang tersebut dijual melalui media sosial.  

Pelaku terancam Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
18 jam lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

19 jam lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

24 jam lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

2 hari lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal