Hendrik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang disetorkan para mahasiswa ternyata dipakai pelaku untuk menutupi tunggakan kegiatan study tour di tempat lain.
"Jadi ada KKL lain yang masih ada tunggakan, uang itu dipakai pelaku buat menutupinya. Pelaku ini memang pihak ketiga di beberapa kegiatan untuk study tour di sekolah-sekolah dan kampus. Ketika ada surat edaran Kadisdikbud mengenai SMA tidak boleh study tour, batal lah semua sehingga terbengkalai mengakibatkan pelaku banyak tunggakan," ucapnya.
Adapun kerugian atas peristiwa itu mencapai Rp400 juta lebih dari total 106 mahasiswa FKIP Unila.
"Jadi awalnya pelaku ini menghadap ke Kaprodi dan mengajukan proposal rencana kegiatan, terus Kaprodi menyetujui, lalu setiap mahasiswa dipungut bayaran Rp4,2 juta," ucapnya.
Kemudian dari Rp 400 juta itu, Rp66 juta sudah dipakai pelaku untuk membayar uang muka bus dan hotel. Sementara sisanya digunakan pelaku untuk menutupi tunggakan study tour di tempat lain.