5 Fakta AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Nomor 3 Dipecat dari Polri

Ira Widyanti
AKP Andri Gustami usai menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
AKP Andri Gustami saat menjalani sidang kode etik di Propam Polda Lampung. (istimewa) 

4. Dipatsus selama 30 hari

Salah satu sanksi yang diterima AKP Andri Gustami karena terbukti secara sah bersalah melanggar kode etik Polri terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yakni penahanan di tempat khusus (patsus).

Andri akan ditempatkan di patsus selama 30 hari. Dia tidak akan diizinkan keluar dari patsus.

"Iya di-patsus selama 30 hari, namun patsus itu sudah dilaksanakan sebelum sidang kode etik. Artinya patsus itu merupakan rangkaian sanksi yang telah dijalaninya," kata Umi.

5. AKP Andri Gustami ajukan banding

Usai dijatuhi vonis PTDH pada sidang kode etik pelanggaran profesi polri. AKP Andri Gustami menyatakan melakukan banding.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Bidpropam Polda Lampung akan memberikan waktu selama 24 ke depan untuk Andri Gustami melengkapi memori bandingnya.

"Dia menyatakan banding atas hasil keputusan itu, dan kami Polda Lampung menghormati hal itu karena merupakan haknya. Kami beri waktu 24 hari untuk dia melengkapi memori bandingnya, namun jika dalam 24 hari tidak dilengkapi maka dinyatakan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian dilaksanakan upacara PTDH," kata Umi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal