43 Tahanan Rutan di Lampung Utara Dapat Asimilasi

Jimi Irawan
43 Tahanan Rutan di Lampung Utara Dapat Asimilasi (Foto: Istimewa)

LAMPURA, iNews.id - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lampung Utara melaksanakan asimilasi di rumah bagi 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Keputusan ini mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

"Dimana hari ini sebanyak 43 orang WBP yang mendapat program asimilasi serta telah kita lakukan serah terima terlebih dahulu dengan BAPAS Kotabumi, sehingga mereka yang mendapatkan program ini adalah WBP yang sudah layak mendapatkan Hak nya," kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi, Minggu (3/7/2022).

Rinciannya, 41 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Di tempat yang sama, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Amran Prawira Negara mengucapkan selamat kepada warga binaan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Lampung Utara, Penghuni Tewas Terjebak

57 tahun lalu

Polres Lampung Utara Ungkap Penipuan Biro Umrah, Pemilik Travel Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal