3 Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton di Lampung Ditetapkan Tersangka

Andreas Affandi
Pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton oleh tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Andreas Affandi)

Penetapan tersangka itu telah diawali gelar perkara berdasarkan rekaman video pengeroyokan yang viral di medsos, dan olah TKP. Salah satunya ditemukan barang bukti kaca mata milik pelaku.

Penyidikan kasus ini juga diwarnai saling lapor. Pelaku juga melaporkan korban ke polisi. Namun laporan tersangka Awang tidak memenuhi unsur pidana.

"Penyidik tidak menemukan tindak pidana dan alat bukti yang mengarah pidana," ujarnya.

Ketiga tersangka saat ini berada di Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana sampai lima tahun penjara," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal