2 Pria di Tanggamus Tega Cabuli Adik Ipar  

Yuswantoro
Ilustrasi korban pencabulan (iNews.id)

IL ditangkap atas dugaan persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap adik iparnya berinisial SA (14) dengan TKP perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus. 

Dalam aksi kejahatannya itu. Dia selalu melakukan pengancaman pembunuhan kepada adik iparnya tersebut.  Tersangka IL juga ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya IL dalam dugaan persangkaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Tersangka IL ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, pada Senin, 31 Januari 2022, bukti berupa hasil visum,  pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban. 

Atas perbuatanya tersebut, masing-masing tersangka dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal