2 Pengedar Sabu di Bandarlampung Disikat, 1,2 Kg Sabu Disita

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi narkoba jenis sabu seberat 1 kg (Antara)

Setelah melakukan interogasi terhadap Jaka, tim melakukan penggeledahan di sebuah indekos Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya.

"Dari penggeledahan, petugas mendapatkan 13 paket sabu seberat satu kilogram, satu buah timbangan kecil, satu paket plastik klip, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, barang terlarang itu didapatkan kedua tersangka dari bandar besar narkoba yang berada di Banda Aceh inisial R.

"Pelaku ketiga inisial R masih DPO akan kami kejar terus, sehingga peredaran gelap di Bandarlampung dapat segera kami ungkap," kata Ino.

Atas kasus itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal