BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua pengamen atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam (sajam) di Kota Bandarlampung. Mereka coba merampas motor warga namun gagal.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku berinisial MZ dan RD. Mereka diamankan di kediaman masing-masing .
"Benar, kami telah menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Dennis, Rabu (1/5/2024).
Dennis mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi, Bandarlampung. Saat itu korban sedang mengendarai motor dipepet kedua pelaku.
"Mereka melihat korban sendirian, pelaku lalu memepetnya. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam karena korban melawan lalu menganiayanya," kata Dennis.