15 Jam Diperiksa Kejati, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dicecar soal Dana PI Rp190 Miliar

Ira Widyanti
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa selama 15 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa selama 15 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Arinal mulai diperiksa pada Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WIB dan baru selesai pada Jumat (5/9) pukul 01.00. Pemeriksaan berlangsung di ruang tindak pidana khusus Kejati Lampung.

Saat dikonfirmasi, Arinal yang menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024 menjelaskan, diminta memberikan keterangan soal dana bernilai ratusan miliar rupiah.

"Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp 190 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung," ujar Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari.

Menurutnya, dana tersebut ditujukan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar," ucapnya.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa Kejati Lampung menanyakan langsung soal besarnya dana PI tersebut. "Jadi dengan adanya dana itu saya mendapatkan pertanyaan dari pihak kejaksaan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Geledah Rumah Mantan Gubernur Lampung, Uang hingga Emas Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal