Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

Ira Widyanti
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung, terkait dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di WK OSES. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9/2025). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Arinal tiba di kantor Kejati Lampung pukul 11.00 WIB dan langsung diperiksa di ruang tindak pidana khusus. Hingga pukul 20.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.

“Benar, hari ini ARD dimintai keterangan. Pemeriksaan terkait kasus korupsi PT LEB pada dana participating interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES),” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Kasus ini menyangkut dana PI yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Usaha (LJU). Dana tersebut berasal dari kegiatan pengeboran minyak bumi di WK OSES dan bernilai total USD 17.268.000 atau sekitar Rp 271,5 miliar.

Selain Arinal, Kejati Lampung juga telah memeriksa mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita uang tunai sebanyak tiga kali, yakni Rp2.176.433.589  pada 31 Oktober 2024,  Rp59.027.894.797 pada 12 November 2024 dan USD 1.483.497,78 atau sekitar Rp23.559.799.118. Total dana yang telah disita mencapai Rp 84.764.127.504. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Kolaka Utara, 2 Ditahan

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal