Tak Bayar Utang, Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anak di dalam Rumah

Gusti Yennosa
Pijai, seorang DC menyekap nasabah bersama dua anaknya di Batam. (Foto: iNews/Gusti Yenossa)

Apabila korban tidak memenuhi permintaan tersangka, maka motor milik korban akan ditarik.

“Kami disekap mungkin dia jengkel karena tahu kami di dalam rumah. Dia sering matikan air dan listrik,” katanya.

Menurut Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, pelaku menyekap korban sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Pelaku kesal sudah berkali-kali mendatangi rumah korban untuk menagih utang tapi tidak ditemui korban,” kata Prasetyo, Senin (25/11/2019).

Akibat peyekapan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman tujuh tahun penjara dan UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindugan Anak.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Fakta Baru Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertua, Foya-Foya di Hotel Mewah 6 Bulan

57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal