Sementara Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto mengatakan kejahatan itu berhasil diungkap berdasarkan dua laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
“Tim melakukan penyelidikan dan didapatkan empat orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan," kata dia.
Dalam kasus itu, aparat kepolisian mengamankan satu buah pisau berbentuk tongkat panjang 50 centimeter, dua unit ponsel dan tiga unit kendaraan bermotor dengan merek yang berbeda.
"Sampai dengan saat ini tim Jatanras terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap pelaku lain yang terlibat di dalam kejahatan ini," kata dia.