Terhitung sejak 19 Februari hingga 31 Mei 2018, Riau sudah berada pada status Siaga Darurat Karhutla. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan kondisi ini karena pada awal tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah titik panas dan luas Karhutla yang sangat signifikan. Data terakhir Satgas Karhutla Riau menunjukkan luas lahan yang telah terbakar sejak 14 Januari mencapai sekitar 849,5 hektare (Ha).
Sebelumnya, Satuan Tugas Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau memerintahkan agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan jangan setengah-setengah untuk memunculkan efek jera.
"Kita semua tahu, kebakaran ini penyebabnya adalah ulah manusia. Karena itu, rekan Polri dan kejaksaan jangan segan dalam penegakan hukum agar ada efek jera," kata Komandan Satuan Tugas Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau, Kolonel Inf Sonny Aprianto.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim berharap ada sinergi dalam penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan. Ia mengakui praktik tebas dan bakar (slash and burn) dalam pembukaan lahan, masih menjadi salah satu penyebab utama Karhutla Riau banyak terjadi lagi pada tahun ini, setelah pada dua tahun sebelumnya relatif sangat rendah.
Akibatnya, aktivitas pembakaran itu berdampak buruk karena dilakukan dilahan gambut yang mudah menyebar saat musim kemarau dan sulit dipadamkan dengan cara yang biasa. "Yang paling mudah adalah dengan dibakar, bermodal korek api saja sudah terbakar (lahan)," tuturnya.