Bea dan Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7 Miliar

Gusti Yennosa
Pemusnahan barang ilegal di kantor Bea dan Cukai Batam senilai Rp7 Miliar. (Foto: iNews.id/ Gusti Y)

BATAM, iNews.id - Jelang tutup tahun 2019, Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau memusnahkan barang sitaan hasil penindakan selama dua tahun sejak 2018. Total barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp7 miliar.

Barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 1.536 botol dan 456 kaleng minuman beralkohol, 7,9 juta batang rokok ilegal, 2.429 unit telepon seluler dan aksesorisnya, dan berbagai jenis kosmetik dan obat-obatan yang dikemas terpisah dalam 25 koli dan 720 bungkus. Barang-barang ilegal tersebut menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp2,5 miliar.

“Pemusnahan ini telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata usai prosesi pemusnahan barang-barang ilegal itu di halaman kantornya, Kamis (19/12/2019).

Susila menjelaskan, barang-barang tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut umumnya barang yang dibatasi atau tidak diberitahukan pada saat dibawa melalui bandara udara atau pelabuhan di wilayah Batam.

Dia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan juga telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pemusnahan barang ilegal tersebut dengan cara digilas sampai hancur, dan ada pula yang dibakar sampai habis.

Menurutnya, aksi penyelundupan di Batam memang kerap terjadi. Letak wilayah Batam yang berdekatan dengan Singapura, menjadikan Batam sebagai pintu masuk yang efektif bagi barang-barang ilegal. Selain itu, ada beberapa titik yang menjadi pelabuhan tikus yang sulit dipantau oleh petugas kepolisian juga Bea dan Cukai.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal