Bakamla Tangkap 2 Kapal yang Diduga Terlibat Perdagangan BBM Ilegal di Tanjung Sauh Kepri

Irfan Ma'ruf
Kapal yang diduga terlibat perdagangan BBM ilegal di Perairan Tanjung Sauh, Batam, diamankan. Kasus ini telah diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda Kepri. (Foto: Istimewa)

BATAM, iNews.id – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI dengan kapal patroli Catamaran 503 kembali mengamankan dua kapal yang diduga terlibat perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Perairan Tanjung Sauh, Batam. Kedua kapal telah diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla RI Laksma Bakamla Parimin Warsito mengatakan, kapal Tug Boat (TB) BSP III dan KM AB ditangkap di Perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satgassus Trisula Bakamla sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.

Menurut Laksma Parimin Warsito, saat diperiksa, Tug Boat (TB) BSP III sedang mengisi BBM jenis solar ke KM AB tanpa dilengkapi dokumen niaga. “Atas aktivitas itu, dapat diduga kapal telah melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Parimin yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (11/12/2019).

Dari pengakuan nakhoda Tug Boat BSP III, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter atau 8 ton yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari Pertamina. Akibatnya, perusahaan PT BSP III dirugikan.

Kasubbag Humas Bakamla RI Letkol Bakamla Mardiono mengatakan, adapun kronologi kejadiannya, KKM Tug Boat BSP III dihubungi oleh kru KM AB yang akan membeli solar dari Tug Boat BSP III. Kemudian disepakati jual beli BBM secara ilegal seharga Rp5.000 per liter.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi hingga 1 Ton di Bondowoso, 2 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus 2 Ton BBM Ilegal di Ambon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Rugikan Negara hingga Rp160 Miliar

57 tahun lalu

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Pulau Lalang, Dievakuasi Tim Gabungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal