TENGGARONG, iNews.id - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menerima honorarium hingga Rp9,5 miliar dalam satu tahun. Pencairan dana tersebut berasal dari 900 kali transaksi.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjelaskan kasus ini bermula dari perubahan dokumen lampiran saat proses pencairan dana yang sebelumnya dikirim secara manual dari BPKAD ke pihak perbankan.
“BPK menemukan ada perubahan lampiran pada saat dokumen dikirim secara manual ke bank. Akibatnya, ada satu ASN yang menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar,” kata Aulia dikutip dari iNews Kutai, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, perubahan dokumen yang terjadi di luar sistem verifikasi menyebabkan pencairan dana tidak sesuai dengan data yang telah disahkan. Temuan tersebut kemudian mendorong Pemkab Kukar mempercepat penerapan sistem digital dalam pencairan keuangan daerah untuk menutup celah penyimpangan.
Pemkab Kukar langsung meluncurkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (17/6/2026). Sistem ini dibuat untuk menghapus proses pengiriman dokumen fisik yang dinilai rawan manipulasi dan mempercepat digitalisasi keuangan daerah.