"Yang penting masih di daerah dan itu masih masuk akal. Misalkan dia mau pulang ke Kutai Timur atau ke Bontang," tegasnya.
Wagub pun mengimbau, seluruh PNS yang akan melaksanakan mudik untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Termasuk juga lebel PPKMnya.
Sebagai diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022, ASN dilarang mudik menggunakan mobil dinas.