Tipu Petani Rumput Laut, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan saat Akan Kabur Naik Speedboat

Usman Coddang
Hasan (baju merah) ditangkap polisi di pelabuhan saat akan kabur ke Tarakan dengan naik speedboat. (Foto: Usman Coddang/iNews)

Setelah mengambil, sambungnya, pelaku berjanji akan membayarnya. Namun, saat korban mencari pelaku dan menghubungi handphonenya, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Merasa ditipu oleh pelaku, kata dia, korban lalu membuat laporan hingga pelaku akhirnya ditangkap.
 
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil menjual rumput laut milik korban sebesar Rp71 juta digunakan pelaku untuk berpoya-poya. 

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat  Pasal 378 subsider 372 jo pasal 64 KUHP karena ada bentuk pengulangan perbuatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal