Terungkap, Ini Motif Jukir di Samarinda Pukul dan Ancam Warga dengan Celurit

Antara
Juru parkir (jukir) yang memukul dan mengancam warga dengan celurit di Samarinda, ditangkap. (Foto: Ilustrasi penganiayaan/ist)


 
Melihat pertikaian antara pemilik kedai dan jukir tersebut, kata dia, korban datang dengan maksud untuk melerai. 

Namun, pelaku SB salah paham dan malah memukul wajah bagian kiri korban menggunakan tangan kanannya.
 
Pelaku yang tidak puas, sambugnnya, lantas pulang ke rumah mengambil celurit lalu kembali dan masuk ke dalam kedai. Saat masuk kedai, SB melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban.  

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Samarinda.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal