Ma’aasyiral mu’miniin rahimakumullaah.
Tentang syariat qurban, beberap hal perlu kita garis bawahi dan perhatikan, antara lain:
Pertama, sebagaimana semua amal ibadah lainnya, ibadah qurban ada yang diterima oleh Allah SWT, ada juga yang tidak diterima. Sebagaimana telah dikisahkan di dalam Surah Al-Mai"idah ayat 27 di awal khutbah ini, bahwa Allah menerima qurban dari Habil dan tidak menerima qurban dari Qabil. Ayat di atas diakhiri dengan firman Allah:
إنما يتقبلُ الله من المتقين
Artinya: Sesunggunya Allah hanya menerima (qurbannya) orang-orang yang bertaqwa.
Prinsip taqwa dalam berqurban ini kembali dipertegas di dalam Surah Al-Hajj ayat 37:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُم…
Artinya: Daging hewan qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan kalian…
Qurbannya orang bertaqwa antara lain dan yang terpenting adalah ditandai dengan landasan niat untuk mentaati perintah Allah semata, bukan untuk menaikkan gengsi sosial dan niat-niat duniawi lainnya.
Maka ketika kita berqurban, pastikan bahwa hanya keikhlasan yang ada di hati kita, hanya demi menggapai ridha Allah SWT. Taqwa di sini juga berarti bahwa hewan qurban tersebut berasal dari harta yang halal. Karena, ibadah apa pun yang dibiayai dari harta yang haram pasti tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:
لا يقبل الله عز و جل صدقة من غلول و لا صلاة بغير طهور (رواه ابو داود)
Artinya: Allah Azza wa Jalla tidak menerima shadaqah dari harta yang haram dan (tidak menerima) shalat tanpa bersuci (HR. Abu Daud)
Juga sabda Rasulallah Saw.:
أيها الناس! إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا …
Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci… (HR. Muslim)
Kedua, tentang distribusi daging qurban, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير
Artinya: (Tujuan ibadah haji dan qurban itu adalah) agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan, atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka, yaitu berupa binatang ternak, maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah sebagian lainnya untuk dimakan oleh orang-orang yang papa lagi fakir.