Tak Ikuti Kebijakan Pusat, Gubernur Kaltim Akan Pertahankan Tenaga Honorer

Dita Angga
Tenaga honorer dihapurs tahun 2023. (foto: Inews.id)

SAMARINDA, iNews.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengatakan tidak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer. Dia mengatakan kan mempertahankan tenaga honorer di lingkungan Pemerintan provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagiamana caranya. Itu urusan saya,” katanya dikutip dari akun Instagram Pemprov Kaltim @pemprov_kaltim, Rabu, (2/3/2022).

Hal ini disampaikan Isran, setelah mendengarkan laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa terkait jumlah anggota Satpol PP Kaltim. Disebutkan bahwa jumlah anggota Satpol PP Kaltim sebanyak 174 orang, terdiri 72 PNS dan nonPNS 102 orang.

Isran berpesan kepada seluruh tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim agar tidak khawatir, maupun was-was akan diberhentikan. Dia mengatakan Pemprov Kaltim akan menanganinya dengan cara-cara yang baik.

“Tenaga Non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Seperti diketahui masalah tenaga honorer ditargetkan tuntas pada tahun 2023 sebagaimana diatur pada pasal 99 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Lalu pada pasal 88 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah telah dilarang merekrut tenaga honorer

Ke depan hanya ada dua jenis ASN yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal