Ketua RT 32, Paulus Ginting menyebut bangunan liar tersebut sudah ada sejak tahun 1982. Bangunan itu ditinggali oleh warga transmigran.
“Dulu ada yang tinggal tahun 1982. Dulu sempat berjualan di sini,” ungkapnya.
Sebanyak 157 personil gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Lingkungan Hidup, dan PUPR dikerahkan melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut.