Setubuhi Bocah 13 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Candra Setia Budi
Ilustrasi pelaku pemerkosaan saat ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Kemudian, sang ayah menanyakan apa yang didapatnya dari saksi WT, dan korban mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh pelaku SH.

Kepada sang ayah, kata dia, pelaku menyuruhnya masuk ke dalam rumah lalu menguncinya dari dalam. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dan menyuruh korban pulang.

Sang ayah yang tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya lantas melaporkannya ke Polres Bontang hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Bontang

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ” tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa, Diarak hingga Diseret Motor

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Karawang, 4 Pelaku Ditangkap 2 Masih Buron

57 tahun lalu

Tampang Pria Pemerkosa dan Pembunuh Bocah Perempuan di Tulang Bawang

57 tahun lalu

Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kronologi Gadis Pelayan Angkringan di Jombang Diperkosa 3 Pria, Dipaksa Minum Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal