Selundupkan 3,3 Kg Sabu dalam Ember Cat, Pria di Nunukan Ditangkap Polisi

Usman Coddang
Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyimpan 3,3 kilogram sabu dalam ember cat (Foto: Usman Coddang/iNews)


 
Pelaku, kata dia, dijanjikan upah atau imbalan oleh saudara Son seorang bandar yang ada di Tawau Malaysia dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke Parepapre Rp30 juta. 

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati/pidana penjara seumur hidup/ atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal