Proyek Pabrik Penggilingan Padi Senilai Rp29,6 Miliar di IKN Dibatalkan

Antara
Ilustrasi padi (Foto: Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi membatalkan proyek pembangunan pabrik penggilingan padi di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu. Proyek pembangunan di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara itu nilainya mencaoai Rp29,6 miliar.

Pembatalan ini dilakukan lantara keuangan Pemkab Penajam Paser Utara mengalami defisit. Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman.

Penyertaan modal yang telah dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar. Namun saat inii tidak terlihat kemajuan pembangunan fisik pabrik penggilingan padi tersebut.

"Dana Rp12,5 miliar yang sudah dikucurkan kepada Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Benuo Taka sebagai pengelola masih dalam proses audit Inspektorat," katanya, Jumat (4/3/2022).

"Kami masih tunggu hasil audit Inspektorat, Kalau dana yang sudah dibayarkan badan keuangan itu masih ada kemungkinan akan ditarik kembali," ujarnya.

Namun, dia belum dapat memastikan penghentian ini permanen atau hanya sementara. Pasalnya adanya IKN berpotensi menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah penyangga pangan sehingga perlu dukungan alat modern untuk menyuplai hasil produksi pertanian.

Peletakan batu pertama pembangunan pabrik penggilingan padi tersebut dilakukan Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud pada 17 Agustus 2021. Saat ini Abdul Gafur ditahan KPK karena dugaan kasus suap perizinan. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tol IKN Resmi Dibuka Fungsional Selama Nataru, Ribuan Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

Ditargetkan Beroperasi Komersial 2026, Bandara VVIP IKN Tunggu Perpres

57 tahun lalu

Otorita IKN Tanda Tangani Kontrak Baru, Nilai Proyek Lebih dari Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Polri Ungkap Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 6.000 Ton Disita

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal