SAMARINDA, iNews.id – Pelaku pemerasan berinisial RS (36) asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap petugas Polres Samarinda, Kamis (24/3/2022) siang. RS berusaha memeras korban menggunakan pistol mainan dan mengaku sebagai anggota polisi.
RS yang merupakan residivis ini melakukan tindak pemerasan di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
"Kepada korban, pelaku saat itu mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjuk senjata api (mainan). Pelaku langsung merampas uang serta ponsel korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi usai penangkapan.
Merasa curiga korban membuntuti pelaku. Kemudian korban menemukan RS merupakan polisi gadungan
"Jadi sebelum kita amankan, pelaku terlebih dahulu diamankan korban dan warga. Korban ini curiga dan membuntuti pelaku, saat tertangkap, pelaku ketahuan sebagai polisi gadungan dan sempat di amuk warga," katanya.