Ironisnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku hanya menerima upah sebesar Rp2 juta untuk membawa koper berisi sabu bernilai puluhan miliar tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku tergiur imbalan cepat meskipun risiko yang dihadapi sangat besar.
Atas perbuatannya, FI dan M kini mendekam di sel tahanan Polda Kaltim. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.