Polisi Gagalkan Peredaran 26,5 Kg Sabu Asal Malaysia

Antara
Polresta Barelang berhasil mengagalkan peredaran 26,5 kg sabu asal Malayasia. (foto: Antara/Ist)

Kemudian pengungkapan kasus kedua pada Senin (7/11/2022).  Polisi menangkap tiga orang tersangka yakni NR di Batam kemudian HR serta M di Jakarta.

"Sabu-sabu sebanyak 26,5 kg sabu itu rencananya akan dibawa oleh NR ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan kapal cepat, tapi digagalkan petugas terlebih dahulu. Dari NR akhirnya petugas menangkap HR dan M di Jakarta dan ada dua pelaku lain yang masih dalam pencarian," ujarnya.

Kepada polisi, kelima tersangka mengaku mendapatkan upah bervariasi untuk mengantarkan sabu tersebut mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta.

"Pelaku ARL dan SM mengaku baru sekali. Sedangkan pelaku NR, HR dan M mengaku sudah lebih dari sekali dan mendapatkan upah hingga puluhan juta rupiah. Tapi saat ini masih kami dalami pengakuan para pelaku," katanya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal  114 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Jual Kopi via Olshop, Pria Banda Aceh Kirim Sabu 10 Kg, 6 Kali Ditolak Aplikasi

57 tahun lalu

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas

57 tahun lalu

BNN Jabar Gagalkan Peredaran 7,6 Kg Sabu, Tangkap 5 Anggota Sindikat Narkoba Aceh

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar di Perairan Sungai Musi

57 tahun lalu

Pengakuan 2 Kurir Narkoba: Sebelum Lebaran Berhasil Bawa 16 Kg Sabu Masuk Palembang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal