Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 150 jeriken berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi 19 liter Pertalite dengan total 2.850 liter.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas juga mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh seseorang berinisial S, yang merupakan suruhan pelaku BS.
Kendaraan tersebut digunakan untuk memindahkan BBM menggunakan selang. Dari mobil tersebut ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite serta tiga lembar barcode pengisian BBM.
Secara keseluruhan, BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.050 liter. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Gran Max pikap, satu unit Daihatsu Sigra, handphone (HP) berisi puluhan gambar barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan menyuruh orang lain membeli Pertalite di SPBU menggunakan sejumlah barcode secara bergantian.
“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran. Kegiatan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.