"Tersangka juga merupakan seorang pegawai negeri sipil di Kukar," katanya.
Dalam kasus ini diketahui, tersangka mencabuli korban berulang kali. Kemudian korban dinikahi secara siri pada 25 Desember 2021 tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya kaos lengan pendek warna hitam, pakaian dan celana dalam. Lokasi TKP persetubuhan yakni dalam ponpes di Kelurahan Maluhu.
Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati menambahkan, hasil penyelidikan untuk sementara dugaan korban lainnya belum ada. Kondisi juga saat ini sudah diperiksa sebagai saksi didampingi P2TP2A. Kondisinya hamil 4 bulan.
"Saat ini tersangkanya sudah kami tahan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.