Pimpinan Ponpes di Kukar Cabuli Santriwati hingga Hamil, Ditangkap di Bojonegoro

Dzulfikar Ash
Pimpinan pondok pesantran berinisial A yang mencabuli santriwatinya hingga hamil di Kutai Kartanegara. (Foto: iNews/Dzul Ash)

"Tersangka juga merupakan seorang pegawai negeri sipil di Kukar," katanya.

Dalam kasus ini diketahui, tersangka mencabuli korban berulang kali. Kemudian korban dinikahi secara siri pada 25 Desember 2021 tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya kaos lengan pendek warna hitam, pakaian dan celana dalam. Lokasi TKP persetubuhan yakni dalam ponpes di Kelurahan Maluhu.

Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati menambahkan, hasil penyelidikan untuk sementara dugaan korban lainnya belum ada. Kondisi juga saat ini sudah diperiksa sebagai saksi didampingi P2TP2A. Kondisinya hamil 4 bulan.

"Saat ini tersangkanya sudah kami tahan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal