7 Peninggalan Sejarah Kerajaan Kutai, Jadi Bukti Kerajaan Tertua Nusantara

Tri Erysandi
Duplikasi Prasasti Yupa D175. (Foto: kemdikbud/Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Peninggalan sejarahkerajaan kutai sebagai bukti kerajaan tertua di Indonesia. Sebagai kerajaan tertua, Kerajaan Kutai diperkirakan berdiri pada sekitar abad ke-4.

Terdapat tujuh prasasti yupa yang ditemukan dan menjadi bukti sejarah Kerajaan Kutai. Salah satu prasasti tersebut dikeluarkan oleh Raja Mulawarman dan menceritakan tentang tiga penguasa yang ada di daerah tersebut. 

7 Peninggalan Sejarah Kerajaan Kutai

Prasasti Yupa

Prasasti Yupa adalah salah satu bukti adanya Kerajaan Kutai di Indonesia. Yupa dianggap sebagai bukti tertua yang menunjukkan sejarah adanya Kerajaan Kutai. 

Isi dari prasasti Yupa yaitu menceritakan sejarah Kerajaan Hindu yang, menetap di Muara Kaman, hulu sungai di Pulau Kalimantan Timur. Singkatnya, prasasti ini menceritakan latar belakang Kerajaan Kutai berdasarkan kehidupan politik, sosial, dan budayanya.

Yupa ini berbentuk seperti tiga tiang batu yang ditulis menggunakan huruf Pallawa dan bahasa Sansekerta tersebut berbentuk seperti 3 tiang batu, yang konon digunakan untuk mengikat kurban untuk persembahan kepada dewa.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Misteri Salakanagara Berdiri Abad 2 Masehi, Benarkan Kerajaan Tertua di Nusantara?

57 tahun lalu

Benteng Otanaha Jejak Kuno Gorontalo, Kisah Kepahlawanan Naha Sang Penemu Benteng

57 tahun lalu

TPS Unik di Bojonegoro Bernuansa Kerajaan Nusantara, Punya Makna Mendalam

57 tahun lalu

Sosok Crazy Rich Pertama di Nusantara, Sumbang 20.000 Sapi hingga Gelar Kenduri Emas

57 tahun lalu

Cerita Hutan Lodoyo Blitar, Kerajaan Harimau Siluman yang Terkenal Angker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal