Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Kudungga Sangatta, korban meninggal akibat mati lemas karena saluran pernapasan terisi air. Selain itu, ditemukan indikasi kekerasan tumpul berupa memar di beberapa bagian tubuh dan dugaan kekerasan seksual.
Kapolda menambahkan, motif tersangka diduga dipicu faktor ekonomi, dengan niat memeras keluarga korban serta adanya penyimpangan perilaku seksual. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, jaket ojek daring, helm, dan kertas permintaan uang tebusan.
Saat ini, MY telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis terkait penculikan, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.