Oknum Kepala Sekolah Asal Penajam Diduga Cabuli Siswi SMP di Samarinda

Dzulfikar Ash
Oknum kepala sekolah asali Penajam diduga cabuli siswi smp di Samarinda. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ia mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada korban sebanyak empat kali dan persetubuhan dilakukan satu kali. Perbuatan cabul dilakukan di empat tempat berbeda.

"Seluruh kejadian tersebut dilakukan korban lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," jelasnya.

Untuk menguatkan barang bukti tersebut, pihak kepolisan meminta kepada korban untuk melakukan visum. 
 
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban satu baju batik sekolah, rok sekolah, pakaian dalam, dan celana dalam korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda. 

Atas perbuatannya, DT dikenakan Pasal 76D Juncto  Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Kepsek Digerebek Bersama 5 Gadis di Pangandaran, Ada yang Tak Sadarkan Diri

57 tahun lalu

Pangandaran Geger! Oknum Kepsek Digerebek dalam Penginapan Bersama 5 Gadis Sekaligus

57 tahun lalu

Viral Video Oknum Kepsek dan Guru Perempuan Karaoke Mesra, Disdikpora Pandeglang Turun Tangan

57 tahun lalu

Kepala Sekolah di Sukoharjo Diduga Lecehkan 20 Murid, Seluruh Korban Anak Laki-laki

57 tahun lalu

Siswa SMK di Nias Selatan Tewas Diduga usai Dianiaya Oknum Kepala Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal