Oknum Guru Honorer di Paser Ditangkap karena Diduga Cabuli Murid, Ini Modusnya

Antara
Ilustrasi oknum guru honorer diduga cabuli muridnya. (Foto: Ist)

Modus yang dilakukan pelaku yakni mengiming-imingi menjanjikan akan memberi nilai yang bagus untuk korban agar menuruti kemauan tersangka. 

"Modusnya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, pihaknya masih akan mendalami apakah ada korban lain dari pelaku. 

"Kami medapatkan informasi ada satu korban lagi namun sudah lulus," ungkapnya. 

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa miniset biru, dan lembar baju atasan seragam pramuka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Karena tersangka seorang guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru Honorer di Cianjur Cabuli Siswa SD, Iming-Iming Uang Jajan Rp30.000

57 tahun lalu

Tepergok Cabuli Murid, Guru SMP di OKI Diarak Warga ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Bejat, Guru SMP Sodomi 4 Siswa di Gorontalo 

57 tahun lalu

Oknum Guru Honorer di Prabumulih Cabuli Siswi SMK, Modus Ajak Makan Mi Ayam

57 tahun lalu

Usut Dugaan Guru Cabuli 15 Siswa SD di Jogja, Polisi Periksa 3 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal