KSP Sebut Aturan PTM Masih Sama meski Kasus Covid-19 Melonjak

Fahreza Rizky
PTM di Kota Tangerang (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan tidak ada perubahan dalam aturan pembelajaran tatap muka (PTM) meski saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19. Aturan PTM masih merujuk pada SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Menag. 

"Soal PTM tidak ada yang berubah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dia mengatakan hingga kini pemerintah belum memutuskan untuk menarik rem darurat. Pasalnya, angka keterisian di rumah sakit dinilai masih terkendali.

"Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga rem darurat belum perlu ditarik," ujar Abraham.

Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah. Dia mencontohkan soal derajat keparahan Omicron yang sudah terbukti kebenarannya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Marak Keracunan MBG, KSP Ungkap Hanya 312 dari 1.379 SPPG Jalankan SOP Keamanan Pangan

57 tahun lalu

Ramai Keracunan Massal MBG, KSP Qodari Soroti Minimnya SOP Keamanan Pangan SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal