Kronologi Polisi Tangkap 2 Pria Paruh Baya yang Hendak Edarkan Sabu

Candra Setia Budi
Ilustrasi pria paru baya ditangkap polisi karena diduga hendak mengedarkan sabu. (Foto: Ist)

KAMPAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pria paruh baya yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku yakni HE (47), dan PC (47).

Kapolsek Tambang Iptu Mardani menceritakan kronologi penangkapan kedua pelaku.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Rimbo Panjang.

Mendapat laporan itu. kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku HE melintas di Jalan Perwira Dusun II, dengan mengedarai motor Honda Supra X BM 5817 JU warna putih pelaku langsung dicegat.

Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu kecil, dua plastik ukuran kecil, kaca pirek, dan handphone. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pelaku," katanya, Jumat (25/11/2022) dikutip dari halaman Humas Polri.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku MZ alias PC. 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nelayan di Tanah Laut Nyambi Jual Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Demi Hidupi Anak, IRT asal Pontianak Nekat Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Kobar

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Perempuan di Bandung Jadi Bandar Narkoba, Jual Sabu hingga Ribuan Pil Ekstasi

57 tahun lalu

Calon Pengantin di Payakumbuh Ditangkap Edarkan Narkoba, Pesta Pernikahan Terancam Batal

57 tahun lalu

Diduga Dikendalikan dari Lapas, 2 Pria Edarkan Sabu di Purwakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal