Kontrak Kerja PPPK Mulai Ditandatangani, Ini Besaran Gajinya Sebelum Dipotong Pajak

Dita Angga
Ilustrasi Gaji PPPK.(Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Guru honorer yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah mulai menandatangani kontrak kerja. Penandatanganan tersebut dilakukan dengan pemerintah daerah masing-masing.

“Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (19/2/2022).

Terkait besaran gaji, diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan sehingga lebih besar dari PNS.

Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:

1. Golongan I:
a. Masa kerja 0 tahun: Rp.1.794.900
b.  Masa kerja 26 tahun: Rp.2.686.200

2. Golongan II
a. Masa kerja 3 tahun: Rp.1.960.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp.2.843.900

3. Golongan III
a. Masa kerja 3 tahun: Rp.2.043.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp.2.964.200

4. Golongan IV
a. Masa kerja 3 tahun: Rp. 2.129.500
b. Masa kerja 27 tahun: Rp. 3.089.600

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki

57 tahun lalu

Heboh! Oknum Polisi di Nganjuk Digerebek Bersama Istri Orang di Rumah Kontrakan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Makassar, Pegawai PPPK BPBD Tewas Ditabrak Truk Tronton

57 tahun lalu

Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai

57 tahun lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal