Kemenag Ungkap Kapasitas Jemaah di Masjid selama Ramadan Menyesuaikan PPKM di Setiap Wilayah

Antara
Ilustrasi salat tarawih. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan kapasitas jemaah di masjid selama Ramadan menyesuaikan dengan aturan PPKM di masing-masing wilayah. Hal ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenag.

"Kami dari Kemenag akan terus mendukung dalam hal penerapan Prokes. Kita tuangkan dalam edaran Menteri Agama tentang kegiatan di rumah ibadah mengikuti perkembangan PPKM dari setiap wilayah," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib dalam diskusi virtual FMB9 yang diikuti dari Jakarta, Senin (28/3/2022). 

Dalam Inmendagri  No.18/2022 mengatur tentang kapasitas. Wilayah dengan level PPKM level 1 memperbolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik. Sementara level 2 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.

Adib mengatakan saat ini Kemenag tengah menyusun Surat Edaran Menteri Agama perihal aktivitas ibadah saat Ramadan. Kemenag tengah melakukan harmonisasi kebijakan dengan Inmendagri 18/2022 tersebut.

Nantinya, SE tersebut akan mengatur soal keterisian jemaah di masjid dan mushala, kegiatan ibadah Ramadan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan salat id

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Perampok Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat Ditangkap

57 tahun lalu

Sumber Ledakan Masjid di Jember Diduga dari Lemari Tak Terpakai di Area Wudu

57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan Saat Salat Tarawih di Masjid Jember, Asap Putih Mengepul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal