Kasus Korupsi Proyek Septic Tank, 2 ASN Nunukan Jadi Tersangka

Usman Coddang
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan jadi tersangka kasus proyek septic tank. Saat ini, keduanya dititipkan ke Lapas Kelas II Nunukan. (Foto: Usman Coddang/iNews)

NUNUKAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dua nama tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). Kedua tersangka yakni ZS dan EI.
 
Diketahui, kedua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ZS merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan septic tank pada tahun 2018.

Sedangkan EI, mantan Kabid PKP pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Pertamanan Kebersihan dan Pertanahan.
  
Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Kejari Nunukan.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal