Kasus Korupsi Pertamina, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Akan Hadapi Persidangan

iNews
Kejari Jakpus melimpahkan berkas 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menyerahkan dokumen perkara terhadap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Di antara para tersangka tersebut terdapat Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha minyakRiza Chalid.

"Hari ini, Rabu (1/10/2025) penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Rabu (1/10/2025).

Kesembilan terdakwa tersebut meliputi Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta Yoki Firnandi yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, Agus Purwono menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Muhammad Kerry Andrianto Riza tercatat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kemudian, Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim serta Gading Ramadhan Joedo yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Menurut pihak kejaksaan para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam berbagai aktivitas dari hulu hingga hilir, termasuk ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah maupun BBM, penyewaan terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620 (Rp285,1 triliun)," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Perkara Anak Riza Chalid cs Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

57 tahun lalu

Red Notice Riza Chalid, Kejagung: Informasi NCB Indonesia Sudah Diteruskan ke Lyon Prancis

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal