Kasus Kematian Hendrikus, 5 Tahanan Polres Kutai Barat Jadi Tersangka

Dzulfikar Ash
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo didampingi Kapolres Sonny Henrico Persaulian Sirait (Dzul Ash/MNC Portal)

KUTAI BARAT, iNews.id - Lima tahanan Polres Kuat Barat jadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Hendrikus. Korban merupakan tahanan kasus penyalahgunaan BBM.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, Hendrikus meninggal dunia pada Minggu (24/4/2022). Dia meninggal setelah dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS). 

Pihak keluarga merasa ada kejanggalan atas kematian Hendrikus, mereka meminta jenazah Hendrikus untuk diautopsi.

"Hasil penyidikan dengan menetapkan lima orang tahanan Polres Kubar menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Rabu (4/5/2022).

Selain tahanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menerapkan hukuman disiplin terhadap anggota polisi yang berjaga pada saat kejadian itu. 

“Ya mereka juga sudah kita terapkan tindakan disiplin sesuai aturan Polri. Artinya sudah lalai dalam menjalankan tugas,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal